Jabatan fungsional Pustakawan pada dasarnya merupakan pengakuan,
penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan
tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama kepustakawanan
dalam melaksanakan tugas tridarmanya terutama sebagai tenaga profesional
dalam mengelola perpustakaan.
Oleh karenanya, maka standart, tata cara
dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi
terciptanya insentif dimaksud. jika sebaliknya maka akan menimbulkan
kekecewaan, frustasi dan putus asa bagi pustakawan yang ingin kenaikan
jabatannya. sehingga pada akhirnya bersifat disinsentif terhadap
kinerjanya. Walaupun penghitungan angka kedit untuk pustakawan berbeda
dengan penghitungan angka kredit dosen tetapi pada dasarnya adalah sama
yaitu adanya pengakuan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah
jabatan profesi yang harus dihargai.
Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya di terbitkan oleh Perpustakaan Nasional
tahun 2010. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pustakawan yang
kebingungan dalam menghitung angka kreditnya, karena dalam buku ini
secara rinci menjelaskan perhitungan angka kredit bagi pustakawan .
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya ini dapat dijadikan pedoman bagi
Pustakawan, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait. Dengan pedoman
ini diharapkan dapat menyamakan persepsi di antara pihak yang terkait
sehingga pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan berjalan
secara optimal.
Cakupan bahasan dalam Petunjuk Teknis
ini meliputi :
- Latar belakang penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
- Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Jabatan fungsional Pustakawan.
- Kegiatan Pustakawan.
- Pembinaan karier Pustakawan.
- Angka kredit Pustakawan.
- Tim Penilai Pustakawan.
- Ketentuan Peralihan.