Tulisan jalan

Minggu, 15 September 2013

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya


Jabatan fungsional Pustakawan pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama kepustakawanan dalam melaksanakan tugas tridarmanya terutama sebagai tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan.
Oleh karenanya, maka standart, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya insentif dimaksud. jika sebaliknya maka akan menimbulkan kekecewaan, frustasi dan putus asa bagi pustakawan yang ingin kenaikan jabatannya. sehingga pada akhirnya bersifat disinsentif terhadap kinerjanya. Walaupun penghitungan angka kedit untuk pustakawan berbeda dengan penghitungan angka kredit dosen tetapi pada dasarnya adalah sama yaitu adanya pengakuan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan profesi yang harus dihargai.
Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya di terbitkan oleh Perpustakaan Nasional tahun 2010. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pustakawan yang kebingungan dalam menghitung angka kreditnya, karena dalam buku ini secara rinci menjelaskan perhitungan angka kredit bagi pustakawan .
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya ini dapat dijadikan pedoman bagi Pustakawan, tim penilai, dan pejabat lain yang terkait. Dengan pedoman ini diharapkan dapat menyamakan persepsi di antara pihak yang terkait sehingga pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan berjalan secara optimal.
Cakupan bahasan dalam Petunjuk Teknis ini meliputi :
  1. Latar belakang penyusunan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
  2. Pustakawan dan Angka Kreditnya.
  3. Jabatan fungsional Pustakawan.
  4. Kegiatan Pustakawan.
  5. Pembinaan karier Pustakawan.
  6. Angka kredit Pustakawan.
  7. Tim Penilai Pustakawan.
  8. Ketentuan Peralihan.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh- Petunjuk teksis pustakawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar