Tulisan jalan
Senin, 16 September 2013
Minggu, 15 September 2013
4 Aturan Sebelum Anak Mendaftar ke Facebook
Jika
Anda memiliki anak berusia di bawah 13 tahun, sebaiknya tidak membantu
anak untuk berbohong saat mendaftar ke Facebook.
KOMPAS.com – Walau
aturan utama di media sosial Facebook menyatakan bahwa penggunanya harus
berusia minimum 13 tahun, tetap saja kita bisa melihat banyak anak yang
menjadi pengguna dengan usia di bawah ketentuan. Sebagian besar akun
mereka dibuat oleh orangtua anak sendiri, dengan tujuan agar sang anak
bisa bersosialisasi dengan kerabat yang tinggal di luar negeri atau
bermain game online.
Tetapi kenyataannya, akun ini malah
sering “kebobolan” karena kemudian ada banyak teman-teman baru sang anak
yang tidak dikenal orangtua. Atau anak mulai menambahkan akun
teman-teman sekolahnya, setelahnya ada satu teman mengirimkan tautan
video dewasa di dinding halaman anak kita.
Mengingat di zaman sekarang membuat akun
di Facebook sudah menjadi seperti surat izin untuk masuk ke pergaulan
di sekolah (karena semakin banyak teman yang dimiliki anak di Facebook
menandakan tingkat kepopulerannya), menurut Kelly Wickham, seorang guru
dan penulis buku Mocha Momma, sebaiknya orangtua memberi bekal yang
cukup untuk anak. Wickham memaparkan lima pelajaran penting yang perlu
diberikan pada anak sebelum mengizinkan mereka bergabung di Facebook: baca
selengkapnya >>>>>>
Sumber : klik
disini
Artikel terkait :
Perpustakaan sebagai Salah Satu Indikator Utama dalam Mendukung Universitas Bertaraf Internasional
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Jabatan fungsional Pustakawan pada dasarnya merupakan pengakuan,
penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan
tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama kepustakawanan
dalam melaksanakan tugas tridarmanya terutama sebagai tenaga profesional
dalam mengelola perpustakaan.
Oleh karenanya, maka standart, tata cara
dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi
terciptanya insentif dimaksud. jika sebaliknya maka akan menimbulkan
kekecewaan, frustasi dan putus asa bagi pustakawan yang ingin kenaikan
jabatannya. sehingga pada akhirnya bersifat disinsentif terhadap
kinerjanya. Walaupun penghitungan angka kedit untuk pustakawan berbeda
dengan penghitungan angka kredit dosen tetapi pada dasarnya adalah sama
yaitu adanya pengakuan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah
jabatan profesi yang harus dihargai.
Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya di terbitkan oleh Perpustakaan Nasional
tahun 2010. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pustakawan yang
kebingungan dalam menghitung angka kreditnya, karena dalam buku ini
secara rinci menjelaskan perhitungan angka kredit bagi pustakawan .
Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menghadapi Perubahan Paradigma Informasi
Latar Belakang
Perpustakaan sebagai “jantung” perguruan
tinggi haruslah dapat menjadi sebuah “roh” bagi perguruan tinggi untuk
meningkatkan mutu lulusan dan civitas akademikanya. Untuk itu dukungan
dari berbagai pihak perlu dilakukan agar perpustakaan dapat difungsikan
sesuai dengan apa yang diharapkan. Disini penulis berusaha untuk sedikit
mengemukakan beberapa hal terkait pengembangan perpustakaan perguruan
tinggi di masa yang akan datang.
Buku Undang-Undang RI No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Buku UU RI No.43 Tahun 2007
Tentang Perpustakaan
Buku Undang-undang RI No. 43 Tahun 2007
diterbian oleh Perpusnas. Buku ini menjelaskan secara lengkap tentang
perpustakaan.
download :Klik
disiniNama-nama Indah Untuk Bayi
Langganan:
Postingan (Atom)
