Tulisan jalan

Minggu, 15 September 2013

4 Aturan Sebelum Anak Mendaftar ke Facebook




Jika Anda memiliki anak berusia di bawah 13 tahun, sebaiknya tidak membantu anak untuk berbohong saat mendaftar ke Facebook.

KOMPAS.com – Walau aturan utama di media sosial Facebook menyatakan bahwa penggunanya harus berusia minimum 13 tahun, tetap saja kita bisa melihat banyak anak yang menjadi pengguna dengan usia di bawah ketentuan. Sebagian besar akun mereka dibuat oleh orangtua anak sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa bersosialisasi dengan kerabat yang tinggal di luar negeri atau bermain game online.

Tetapi kenyataannya, akun ini malah sering “kebobolan” karena kemudian ada banyak teman-teman baru sang anak yang tidak dikenal orangtua. Atau anak mulai menambahkan akun teman-teman sekolahnya, setelahnya ada satu teman mengirimkan tautan video dewasa di dinding halaman anak kita.

Mengingat di zaman sekarang membuat akun di Facebook sudah menjadi seperti surat izin untuk masuk ke pergaulan di sekolah (karena semakin banyak teman yang dimiliki anak di Facebook menandakan tingkat kepopulerannya), menurut Kelly Wickham, seorang guru dan penulis buku Mocha Momma, sebaiknya orangtua memberi bekal yang cukup untuk anak. Wickham memaparkan lima pelajaran penting yang perlu diberikan pada anak sebelum mengizinkan mereka bergabung di Facebook: baca selengkapnya >>>>>>
Sumber : klik disini

Artikel terkait :

Perpustakaan sebagai Salah Satu Indikator Utama dalam Mendukung Universitas Bertaraf Internasional


Istilah “World Class University” sedang sangat populer, khususnya di kalangan perguruan tinggi Indonesia. Istilah ini semakin bergema terutama sejak pemerintah mengeluarkan SK mengenai otonomi bagi beberapa perguruan tinggi negeri (UI, UGM, ITB, IPB). Hampir semua perguruan tinggi tersebut secara tegas maupun tersirat mencantumkan visinya menuju “World Class University” atau “Universitas Bertaraf Internasional”. Beberapa perguruan tinggi swasta, jelas-jelas ‘mengklaim’ dirinya sebagai universitas bertaraf internasional.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya


Jabatan fungsional Pustakawan pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama kepustakawanan dalam melaksanakan tugas tridarmanya terutama sebagai tenaga profesional dalam mengelola perpustakaan.
Oleh karenanya, maka standart, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya insentif dimaksud. jika sebaliknya maka akan menimbulkan kekecewaan, frustasi dan putus asa bagi pustakawan yang ingin kenaikan jabatannya. sehingga pada akhirnya bersifat disinsentif terhadap kinerjanya. Walaupun penghitungan angka kedit untuk pustakawan berbeda dengan penghitungan angka kredit dosen tetapi pada dasarnya adalah sama yaitu adanya pengakuan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan profesi yang harus dihargai.
Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya di terbitkan oleh Perpustakaan Nasional tahun 2010. Buku ini sangat bermanfaat bagi para pustakawan yang kebingungan dalam menghitung angka kreditnya, karena dalam buku ini secara rinci menjelaskan perhitungan angka kredit bagi pustakawan .

Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menghadapi Perubahan Paradigma Informasi


Latar Belakang
Perpustakaan Perguruan Tinggi di Indonesia pada saat ini belum mengalami perkembangan yang menggembirakan, terutama dalam mewujudkan perpustakaan yang dapat selalu memenuhi kebutuhan penggunanya. Berbagai macam kendala baik dari dalam maupun luar perpustakaan menjadi salah satu alasan yang mengemuka. Selain itu perdebatan antara pengembangan perpustakaan tradisional dan perpustakaan digital/elektronik semakin sering dilakukan. Namun demikian, ternyata perkembangan selanjutnya telah “mengalahkan” perpustakaan tradisional sebagai sebuah perpustakaan yang perlu dikembangkan. Pelaku perpustakaan asyik melakukan berbagai usaha untuk “memenangkan persaingan” dengan melakukan focus pengembangan terhadap perpustakaan digital elektronik. Hal ini tentu membawa ke sebuah ketimpangan dan pola pengembangan perpustakaan yang “sehat”.

Perpustakaan sebagai “jantung” perguruan tinggi haruslah dapat menjadi sebuah “roh” bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu lulusan dan civitas akademikanya. Untuk itu dukungan dari berbagai pihak perlu dilakukan agar perpustakaan dapat difungsikan sesuai dengan apa yang diharapkan. Disini penulis berusaha untuk sedikit mengemukakan beberapa hal terkait pengembangan perpustakaan perguruan tinggi di masa yang akan datang.

Buku Undang-Undang RI No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan


Buku UU RI No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
Buku Undang-undang RI No. 43 Tahun 2007  diterbian oleh Perpusnas. Buku ini menjelaskan secara lengkap tentang perpustakaan.
download  :Klik disini

Nama-nama Indah Untuk Bayi



Berikut ini adalah arti nama bayi lengkap laki laki dan perempuan islami lengkap terbaru yang bisa anda jadikan referensi untuk memberikan nama kepada anak yang baru lahir.