Dunia Perpustakaan ||
Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sumber belajar yang amat
penting, tetapi bukan satu-satunya, adalah perpustakaan, yang harus
memungkinkan para tenaga kependidikan dan para peserta didik memperoleh
kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan dengan membaca
bahan pustaka yang mengandung ilmu pengetahuan yang diperlukan. Sumber
belajar lain ialah misalnya, laboratorium, bengkel, dan fasilitas olah
raga. Bagi pendidikan kedokteran sumber belajar meliputi rumah sakit.
(Sistem Pendidikan Nasional,p.39).
Keadaan perpustakaan sekolah di
Indonesia pada umumnya masih jelek. Banyak sekolah menganggap keberadaan
perpustakaan tidak penting, kalau pun ada bangunannya dibuat seadanya,
biasanya diletakkan di paling ujung sekolah, selain itu koleksi yang ada
sangat memprihatinkan. Koleksi yang tersimpan di perpustakaan sudah
tidak up to date, koleksi bahan pustakanya terbitan tahun lama semua.
Pihak sekolah bilang, tidak ada dana
untuk pengembangan koleksi perpustakaan. Padahal anggaran perpustakaan
sekolah sudah diatur dalam Undang-undang perpustakaan no.43 tahun 2007,
pasal 23 ayat ayat 6 disebutkan: “Sekolah/madrasah mengalokasikan dana
paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah
atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk
pengembangan perpustakaan “.
Walaupun undang-undang ini sudah ada,
namun masih banyak sekolah-sekolah yang belum mengalokasikan anggaran
untuk pengembangan perpustakaan, ketika ada yang menanyakan masalah
anggaran perpustakaan yang 5% tersebut, Kepala Sekolah selalu berdalih,
ada yang belum tahu tentang undang-undangnya, ada yang tahu tapi dana
tersebut dialokasikan untuk keperluan pos yang lain misal: untuk beli
alat laboratorium, untuk ruang praktek, dan masih banyak lagi
alasan-alasan untuk tidak memberikan dana tersebut ke perpustakaan.
Pengelola sekolah memandang bahwa
perpustakaan tidak terlalu penting, lebih penting laboratorium dan ruang
praktek. Padahal perpustakaan sekolah merupakan jantungnya pendidikan,
karena di perpustakaanlah tersimpan berbagai sumber informasi baik yang
tercetak maupun non cetak untuk mendukung proses pembelajaran di
sekolah. Sayangnya masih banyak sekolah yang belum paham tentang arti
pentingnya perpustakaan, sehingga sekolah-sekolah enggan menganggarkan
anggaran 5% untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran itu sudah dibuat dan ditulis
dalam penyusunan RAPBS, namun itu semua hanya formalitas saja,
realisasinya tidak pernah ada. Anggaran tersebut justru dialokasikan ke
pos yang lain. Misalnya untuk pengembangan ruang praktek yang sesuai
dengan jurusan-jurusan yang ada di sekolah-sekolah kejuruan, karena
dengan mengembangkan ruang praktek yang ada di sekolah, maka sekolahan
tersebut akan mendapat pujian dari sekolah-sekolah lain,terutama dari
Dinas Pendidikan.
Selain alasan yang disebutkan diatas,
masih ada lagi alasan-alasan dari pihak sekolah, untuk pembangunanlah,
untuk digunakan memenuhi kebutuhan yang mendesaklah dan masih banyak
lagi alasan dari pihak sekolah untuk tidak mengalokasikan dana untuk
pengembangan perpustakaan sekolah, jadi yang ditulis dalam RAPBS itu
hanya formalitas saja tanpa ada realisasinya.
Sebetulnya anggaran perpustakaan
yang 5% itu ada dan tidak hilang, namun anggaran tersebut dialihkankan
untuk dianggarkan ke pos lain yang lebih menguntungkan pihak sekolah.
Itulah kenapa perpustakaan sekolah di Indonesia banyak yang tidak
berkembang, bahkan ada sekolah yang tidak mempunyai perpustakaan.
Kedepannya diharapkan Pemerintah lebih
memperhatikan keberadaan perpustakaan sekolah, dan untuk Perpustakaan
Nasional diharapkan lebih tegas lagi memberikan sosialisasi mengenai
Undang-undang perpustakaan no 43 tahun 2007. Perpustakaan Nasional dan
pemerintah harus membuat sangsi untuk sekolah-sekolah yang tidak
melaksanakan Undang-undang perpustakaan tersebut, supaya sekolah-sekolah
di Indonesia mempunyai perpustkaan yang layak untuk membantu proses
belajar mengajar di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar